PENYULUHAN STBM DI KP. MEKARJAYA DESA MANDALAMEKAR

STBM adalah suatu strategi/program intervensi yang menitik beratkan pada pencapaian kondisi sanitasi total di masyarakat melalui perubahan perilaku higienis, dengan melibatkan (memberdayakan) seluruh komponen di dalam masyarakat.



Dasar Hukum

Undang-undang yang mengatur atau berkaitan dengan STBM antara lain:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan.

3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.


Tujuan STBM

Mencapai kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat agar terjadi perubahan perilaku higienis dan sanitasi pada masyarakat

Apa yang disebut Kondisi Sanitasi Total?

Suatu masyarakat dikatakan mencapai kondisi sanitasi total apabila seluruh komponen di dalam masyarakat itu melaksanakan atau melakukan 5 pilar STBM yaitu:

1. Tidak buang air besar sembarangan (BABS)

2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS)

3. Mengelola air minum dan makanan yang aman

4. Mengelola sampah dengan aman

5. Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman


Komponen STBM

Ada 3 komponen STBM yang menjadi landasan strategi mencapai 5 pilar STBM. Ketiga komponen ini merupakan satu kesatuan integral yang saling berpengaruh satu dengan lainnya, yaitu:

1. Penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment)

2. Peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi (demand creation)

3. Peningkatan penyediaan sanitasi (supply improvement)


ad 1. Penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment):
Komponen ini bertujuan meningkatkan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan perilaku higienis dan saniter, melalui kegiatan:
- Advokasi dan sosialisasi secara berjenjang kepada Pemerintah dan Pemangku kepentingan lainnya di tingkat pusat hingga daerah agar berkomitmen untuk menyediakan sumber daya untuk pelaksanaan STBM, membuat regulasi/perda, dan membentuk lembaga koordinasi dan pelaksana di wilayahnya.
- Meningkatkan kapasitas SDM (misal tenaga pelatih dan fasilitator STBM) di daerah.
- Meningkatkan kemitraan antara pemerintah, organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta, dll.

ad 2. Peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi (demand creation):
Komponen ini bertujuan meningkatkan kebutuhan akan sanitasi di masyarakat melalui upaya sistematis untuk merubah perilaku higienis dan sanitair di masyarakat, melalui kegiatan:
- Pemicuan perubahan perilaku.
- Promosi, kampanye dan sosialisasi perubahan perilaku higiene dan sanitasi melalui media massa dan media komunikasi lainnya.
- Mengembangkan komitmen masyarakat dalam perubahan perilaku higienis dan sanitair.
- Memfasilitasi terbentuknya komite/tim kerja di masyarakat.
- Mengembangkan mekanisme penghargaan terhadap masyarakat dan institusi yang berperan dalam STBM.

ad 3. Peningkatan penyediaan sanitasi (supply improvement):
Tujuan komponen ini diprioritaskan untuk meningkatkan dan mengembangkan percepatan penyediaan sanitasi, akses dan layanan sanitasi yang layak melalui pengembangan pasar sanitasi di daerah, antara lain:
- Mengembangkan opsi teknologi sarana sanitasi yang sesuai kebutuhan dan terjangkau masyarakat     di daerah.
- Menciptakan dan memperkuat jejaring pasar sanitasi di pedesaan.
- Mengembangkan mekanisme peningkatan kapasitas pelaku pasar sanitasi.

Penyelenggara Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Sesuai Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan sanitasi bagi masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota.)


Tantangan Program STBM

Program STBM yang sudah berjalan sejak 2008 memiliki beberapa tantangan, antara lain:
1. Masih tingginya insiden penyakit-penyakit berbasis lingkungan serta seringnya timbul KLB/wabah.

2. Masalah sanitasi di Indonesia sangat kompleks, menyangkut aspek fisik (ekonomi), perilaku, sosial dan budaya dan menyangkut lintas sektor, tidak hanya melibatkan sektor kesehatan, tetapi banyak sektor lain (ekonomi, pendidikan, pertanian, dll).

3. Adanya ancaman pencemaran lingkungan melalui peningkatan pertumbuhan industri, penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dalam pertanian dan pengolahan makanan.

4. Masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hidup bersih dan sehat.

5. Sulit merubah adat, budaya dan perilaku yang sudah berakar kuat di suatu kelompok masyarakat.

6. Sumber daya pemerintah masih terbatas.

7. Komitmen pemerintah-pemerintah daerah belum seragam, harus sering diingatkan.

8. Sulit menghilangkan ego sektoral agar tercapai tujuan program STBM yang sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat.

Berikut dokumentasi kegiatan Penyuluhan STBM di Kp. Mekarjaya Desa Mandalamekar :



(Foto Programer Kesling "Hendayana Firmansyah, Amd. Kep" ketika memberi materi penyuluhan STBM kepada masyarakat)







(Foto ketika melihat kondisi masalah kesehatan lingkungan di lapangan)


Referensi :
1. http://www.stbm-indonesia.org/, diakses 3 November 2011
2. Water and Sanitation Program, Keuntungan Ekonomi dari Intervensi Sanitasi di Indonesia, Ringkasan Penelitian, WSP, 2011.


Komentar