STBM adalah suatu
strategi/program intervensi yang menitik beratkan pada pencapaian kondisi
sanitasi total di masyarakat melalui perubahan perilaku higienis, dengan
melibatkan (memberdayakan) seluruh komponen di dalam masyarakat.
Dasar Hukum
Undang-undang yang mengatur atau
berkaitan dengan STBM antara lain:
1. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Tujuan STBM
Mencapai kondisi sanitasi total
melalui pemberdayaan masyarakat agar terjadi perubahan perilaku higienis dan
sanitasi pada masyarakat
Apa yang disebut Kondisi Sanitasi
Total?
Suatu masyarakat dikatakan
mencapai kondisi sanitasi total apabila seluruh komponen di dalam masyarakat
itu melaksanakan atau melakukan 5 pilar STBM yaitu:
1. Tidak buang air besar
sembarangan (BABS)
2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS)
3. Mengelola air minum dan
makanan yang aman
4. Mengelola sampah dengan aman
5. Mengelola limbah cair rumah
tangga dengan aman
Komponen STBM
Ada 3 komponen STBM yang menjadi
landasan strategi mencapai 5 pilar STBM. Ketiga komponen ini merupakan satu
kesatuan integral yang saling berpengaruh satu dengan lainnya, yaitu:
1. Penciptaan lingkungan yang
kondusif (enabling environment)
2. Peningkatan kebutuhan dan
permintaan sanitasi (demand creation)
3. Peningkatan penyediaan
sanitasi (supply improvement)
ad 1. Penciptaan lingkungan yang
kondusif (enabling environment):
Komponen ini bertujuan
meningkatkan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam
meningkatkan perilaku higienis dan saniter, melalui kegiatan:
- Advokasi dan sosialisasi secara
berjenjang kepada Pemerintah dan Pemangku kepentingan lainnya di tingkat pusat
hingga daerah agar berkomitmen untuk menyediakan sumber daya untuk pelaksanaan
STBM, membuat regulasi/perda, dan membentuk lembaga koordinasi dan pelaksana di
wilayahnya.
- Meningkatkan kapasitas SDM
(misal tenaga pelatih dan fasilitator STBM) di daerah.
- Meningkatkan kemitraan antara
pemerintah, organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta, dll.
ad 2. Peningkatan kebutuhan dan
permintaan sanitasi (demand creation):
Komponen ini bertujuan
meningkatkan kebutuhan akan sanitasi di masyarakat melalui upaya sistematis
untuk merubah perilaku higienis dan sanitair di masyarakat, melalui kegiatan:
- Pemicuan perubahan perilaku.
- Promosi, kampanye dan
sosialisasi perubahan perilaku higiene dan sanitasi melalui media massa dan
media komunikasi lainnya.
- Mengembangkan komitmen
masyarakat dalam perubahan perilaku higienis dan sanitair.
- Memfasilitasi terbentuknya
komite/tim kerja di masyarakat.
- Mengembangkan mekanisme
penghargaan terhadap masyarakat dan institusi yang berperan dalam STBM.
ad 3. Peningkatan penyediaan
sanitasi (supply improvement):
Tujuan komponen ini
diprioritaskan untuk meningkatkan dan mengembangkan percepatan penyediaan
sanitasi, akses dan layanan sanitasi yang layak melalui pengembangan pasar
sanitasi di daerah, antara lain:
- Mengembangkan opsi teknologi
sarana sanitasi yang sesuai kebutuhan dan terjangkau masyarakat di daerah.
- Menciptakan dan memperkuat
jejaring pasar sanitasi di pedesaan.
- Mengembangkan mekanisme
peningkatan kapasitas pelaku pasar sanitasi.
Penyelenggara Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat
Sesuai Undang-undang Nomor 32
tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan sanitasi bagi masyarakat merupakan
urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi,
kabupaten/kota.)
Tantangan Program STBM
Program STBM yang sudah berjalan
sejak 2008 memiliki beberapa tantangan, antara lain:
1. Masih tingginya insiden
penyakit-penyakit berbasis lingkungan serta seringnya timbul KLB/wabah.
2. Masalah sanitasi di Indonesia
sangat kompleks, menyangkut aspek fisik (ekonomi), perilaku, sosial dan budaya
dan menyangkut lintas sektor, tidak hanya melibatkan sektor kesehatan, tetapi
banyak sektor lain (ekonomi, pendidikan, pertanian, dll).
3. Adanya ancaman pencemaran
lingkungan melalui peningkatan pertumbuhan industri, penggunaan bahan kimia dan
bahan berbahaya dalam pertanian dan pengolahan makanan.
4. Masih rendahnya kesadaran dan
pengetahuan masyarakat tentang hidup bersih dan sehat.
5. Sulit merubah adat, budaya dan
perilaku yang sudah berakar kuat di suatu kelompok masyarakat.
6. Sumber daya pemerintah masih
terbatas.
7. Komitmen pemerintah-pemerintah
daerah belum seragam, harus sering diingatkan.
8. Sulit menghilangkan ego
sektoral agar tercapai tujuan program STBM yang sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat.
Berikut dokumentasi kegiatan Penyuluhan STBM di Kp. Mekarjaya Desa Mandalamekar :
(Foto Programer Kesling "Hendayana Firmansyah, Amd. Kep" ketika memberi materi penyuluhan STBM kepada masyarakat)
(Foto ketika melihat kondisi masalah kesehatan lingkungan di lapangan)
Referensi :
1.
http://www.stbm-indonesia.org/, diakses 3 November 2011
2. Water and Sanitation Program,
Keuntungan Ekonomi dari Intervensi Sanitasi di Indonesia, Ringkasan Penelitian,
WSP, 2011.








Komentar
Posting Komentar